Pengurus Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus Bin Salim Aldjufrie Nyatakan Putusan PN Palu Belum Berkekuatan Hukum Tetap
PALU, KABAR ALKHAIRAAT – Pengurus Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus Bin Salim Aldjufrie menanggapi perkembangan situasi pasca dibacakannya Putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu Nomor: 150/Pdt.G/2024/PN.Pal pada Kamis, 30 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa tiga akta milik yayasan tidak berkekuatan hukum.
Pengurus yayasan berdasarkan Akta Nomor 01 tanggal 01 Oktober 2024 (yang telah disahkan oleh Kemenkumham) ini juga angkat bicara terkait beredarnya surat dan klaim dari pihak yang mengatasnamakan pengurus Akta Nomor 008.
Dalam surat pemberitahuan Nomor: 196/Y.AI/U/2025 tanggal 03 November 2025 yang ditandatangani Dr. H. Hamdan Rampadio, S.H., M.H dan Asgar Basir Khan, S.E., M.H sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus Bin Salim Aldjufrie, pengurus yayasan menegaskan bahwa Putusan PN Palu Nomor: 150/Pdt.G/2024/PN.Pal adalah putusan tingkat pertama dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
“Kami, melalui Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II, telah secara resmi mendaftarkan Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Palu,” demikian isi surat pemberitahuan tersebut.
Selanjutnya, amar putusan majelis hakim juga secara tegas menolak gugatan provisi para penggugat.
“Penolakan ini adalah fakta hukum fundamental, sebab tuntutan provisi tersebut secara spesifik meminta Majelis Hakim agar Yayasan kembali mengacu dan beroperasi berdasarkan Akta Nomor 008. Dengan ditolaknya provisi tersebut, tidak ada perintah pengadilan yang mewajibkan Yayasan untuk kembali ke Akta Nomor 008,” tegas Hamdan, dalam surat pemberitahuan itu.
Lanjut dia, klaim pihak pengurus Akta 008 bahwa Putusan PN Palu telah “berkekuatan tetap secara administrative” adalah klaim hukum yang keliru dan menyesatkan.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum acara perdata Indonesia, putusan yang sedang dalam proses banding adalah putusan non- executable, yang artinya tidak dapat dilaksanakan, terlepas dari bunyi amar pokok perkaranya, hingga tuntasnya proses upaya hukum.
Untuk itu, Pengurus Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus Bin Salim Aldjufrie menyampaikan beberapa poin penegasan instruksi sebagai penegasan operasional yayasan (status quo) dalam rangka menjaga stabilitas kelembagaan serta kegiatan akademik Universitas Alkhairaat (Unisa).
Pengurus yayasan menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional, administrasi, keuangan, dan akademik Universitas Alkhairaat wajib tetap mengacu pada arahan dan kebijakan Pengurus Yayasan yang sah, yaitu yang dibentuk berdasarkan Akta Nomor 01 tanggal 01 Oktober 2024.
Kepada jajaran pimpinan Perguruan Tinggi Universitas Alkhairaat dilarang keras untuk mematuhi atau menindaklanjuti segala surat, perintah, atau instruksi yang dikeluarkan oleh pihak yang mengatasnamakan pengurus Akta Nomor 008.
“Karena pihak tersebut tidak memiliki legal standing operasional selama upaya hukum banding masih berjalan dan gugatan provisi mereka telah ditolak oleh majelis hakim,” tegas Hamdan, dalam surat pemberitahuan tersebut,
Selanjutnya, Ketua Dewan Pembina pada Akta Yayasan 008 tanggal 09 Januari 2023 yang telah digantikan dengan Akta Yayasan Nomor 01 tanggal 01 Oktober 2024 adalah HS. Alwi Saggaf Aljufri yang juga adalah Ketua Utama Alkhairaat.
“Jaga status quo kelembagaan, administrasi, dan tata kelola Universitas Alkhairaat. Semua pihak diminta untuk menahan diri dari tindakan yang dapat menciptakan kekacauan atau ketidakpastian hukum di lingkungan kampus,” demikian akhir surat pemberitahuan tersebut. ***