Polda Sulteng Masih Melakukan Penyelidikan Ujaran Kebencian Terhadap Guru Tua

waktu baca 2 menit
Kabid humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono melalui

PALU – Laporan penghinaan atau ujaran kebencian yang dilakukan Fuat Pleret, terhadap pendiri Alkhairaat Sayid Idrus bin Salim Aljufri yang lebih dikenal dengan Guru Tua oleh kalangan Abnaulkhairaat, di Polda Sulteng masih dalam tahap penyelidikan.

Hal itu diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono melalui siaran pers yang dibagikan kepada awak media di Palu, Jumat (11/04).

“Laporan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian melalui ITE terhadap Alm Sayid Idrus bin Salim Aljufri atau lebih dikenal Guru Tua, masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Kasus ini sebut Djoko, teregistrasi dalam laporan polisi nomor LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng tanggal 7 April 2025, pelapor atas nama Drs. Husein Habibu, M.Hi dan ditangani penyidik Ditressiber Polda Sulteng.

“Terlapor dalam kasus ini adalah saudara MFR alias GFP, dalam tahap penyelidikan ini Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi,” jelas Djoko.

Lanjut Djoko menambahkan, Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada beberapa ahli untuk diambil keterangan, diantaranya Ahli pidana, Ahli Bahasa, Ahli ITE dan Ahli Agama untuk dilakukan pemeriksaan minggu depan.

Masih kata Djoko, Kasus ini bermula dengan beredarnya video yang diunggah GFP di berbagai platfom media sosial,, yang diduga menghina pendiri Alkhairaat Sayid Idrus bin Salim Aljufri.

Penghinaan itu disampaikan MFP alias GFP melalui salah satu siaran.Kabidhumas juga mengungkap, selain di Polda Sulteng, laporan terkait penghinaan atau ujaran kebencian terhadap Almarhum Guru Tua juga dilayangkan oleh tokoh agama, tokoh pemuda dan praktisi hukum di wilayah, diantaranya kasus serupa juga dilaporkan di Polresta Palu, Polres Poso, Polres Morowali, Polres Banggai, Polres Touna dan Polres Parimo dan Polres Kabupaten Sigi.

“Kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, terkhusus keluarga besar Alkhairaat, kiranya dapat menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Saya pastikan Kepolisian akan bekerja secara profesional dan transparan,”ujarnya.

Dalam menangani kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pungkas Kabidhumas. ***